Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 111 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 111/2022 · PERPRES No. 111 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 111 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2022Tanggal Penetapan:13 September 2022
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembangunan Berkelanjutan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 September 2022
Tanggal Penetapan13 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di Indonesia, sejalan dengan agenda global SDGs 2030. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, keberlanjutan sosial, kualitas lingkungan, dan tata kelola yang berkelanjutan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan sasaran TPB nasional hingga tahun 2024, yang menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional dan Daerah. Peraturan ini juga mengatur pembentukan tim koordinasi nasional yang terdiri dari Dewan Pengarah Nasional, Tim Pelaksana Nasional, Kelompok Kerja Nasional, dan Tim Pakar untuk memastikan pelaksanaan TPB. Selain itu, pendanaan TPB diatur melalui APBN, APBD, dan sumber lain yang sah, termasuk Pendanaan Inovatif.

(-)

(-)