Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 1/2019 · Perda Kabupaten Sampang No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2019Tanggal Penetapan:30 Juli 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Sampang
Tanggal Berlaku30 Juli 2019
Tanggal Penetapan30 Juli 2019
Tempat PenetapanSampang

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini menyajikan informasi rinci mengenai pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas, serta arus kas daerah selama tahun anggaran tersebut. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan, termasuk rekapitulasi anggaran, daftar piutang daerah, investasi daerah, aset tetap, dan kewajiban daerah. Bupati Sampang kemudian menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)