Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Morowali, Morowali Utara, Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Sulawesi Tengah

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 52/KEPMEN-KP/2019 · Kepmen KKP No. 52/KEPMEN-KP/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2019Tanggal Penetapan:27 November 2019
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Morowali, Morowali Utara, Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Sulawesi Tengah
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku27 November 2019
Tanggal Penetapan27 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Keputusan Menteri ini menetapkan pesisir dan pulau-pulau kecil di Morowali, Morowali Utara, dan perairan sekitarnya di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Pesisir Morowali, Morowali Utara, dan perairan sekitarnya, dengan luas keseluruhan 292.910,12 Hektare. Taman Pesisir ini dibagi menjadi empat area (Area I hingga Area IV) yang mencakup zona inti, zona pemanfaatan terbatas (dengan sub zona penangkapan ikan, perikanan budidaya, dan wisata bahari), serta zona lainnya (sub zona rehabilitasi). Batas koordinat dan peta dari taman pesisir ini tercantum dalam Lampiran I dan II. Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah ditunjuk untuk mengelola Taman Pesisir ini, termasuk menunjuk organisasi pengelola dan melakukan sosialisasi kawasan.

(-)

(-)