Keputusan Menteri ini menetapkan pesisir dan pulau-pulau kecil di Morowali, Morowali Utara, dan perairan sekitarnya di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Pesisir Morowali, Morowali Utara, dan perairan sekitarnya, dengan luas keseluruhan 292.910,12 Hektare. Taman Pesisir ini dibagi menjadi empat area (Area I hingga Area IV) yang mencakup zona inti, zona pemanfaatan terbatas (dengan sub zona penangkapan ikan, perikanan budidaya, dan wisata bahari), serta zona lainnya (sub zona rehabilitasi). Batas koordinat dan peta dari taman pesisir ini tercantum dalam Lampiran I dan II. Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah ditunjuk untuk mengelola Taman Pesisir ini, termasuk menunjuk organisasi pengelola dan melakukan sosialisasi kawasan.