Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2016. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah yang semula berjumlah Rp 859.192.063.777,- berkurang menjadi Rp.850.328.082.944,-. Belanja daerah bertambah dari Rp 859.444.063.777,- menjadi Rp 890.510.766.277,-. Pada sisi pembiayaan, penerimaan bertambah menjadi Rp. 47.182.683.333,- dan pengeluaran bertambah menjadi Rp. 7.000.000.000,-. Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami perubahan menjadi Rp 42.056.984.194,-, Dana Perimbangan menjadi Rp 716.122.933.000,-, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah menjadi Rp 92.148.165.750,-. Belanja Tidak Langsung berubah menjadi Rp. 478.506.197.708,- dan Belanja Langsung menjadi Rp 412.004.568.569,-. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya yang berubah menjadi Rp 47.182.683.333,-.