Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 7/2016 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Agustus 2016
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Agustus 2016
Tempat PenetapanMarisa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 15 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2015 Nomor 176)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2016. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah yang semula berjumlah Rp 859.192.063.777,- berkurang menjadi Rp.850.328.082.944,-. Belanja daerah bertambah dari Rp 859.444.063.777,- menjadi Rp 890.510.766.277,-. Pada sisi pembiayaan, penerimaan bertambah menjadi Rp. 47.182.683.333,- dan pengeluaran bertambah menjadi Rp. 7.000.000.000,-. Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami perubahan menjadi Rp 42.056.984.194,-, Dana Perimbangan menjadi Rp 716.122.933.000,-, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah menjadi Rp 92.148.165.750,-. Belanja Tidak Langsung berubah menjadi Rp. 478.506.197.708,- dan Belanja Langsung menjadi Rp 412.004.568.569,-. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya yang berubah menjadi Rp 47.182.683.333,-.

(-)

(-)