Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pringsewu 6/2021 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2021Tanggal Penetapan:3 Juni 2021
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera
LokasiPemerintah Kabupaten Pringsewu
Tanggal Berlaku03 Juni 2021
Tanggal Penetapan03 Juni 2021
Tempat PenetapanPringsewu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pringsewu Jaya Sejahtera (PJS). Latar belakang pendirian Perseroda ini adalah untuk menggali sumber pendapatan asli daerah dan berperan strategis dalam pembangunan ekonomi daerah serta memberikan multiplier effect bagi perekonomian masyarakat Kabupaten Pringsewu.

Tujuan pendirian Perseroda PJS adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan usaha Perseroda meliputi perdagangan dan jasa umum, pariwisata, pertambangan dan energi, jasa keuangan non perbankan, agribisnis, perikanan, peternakan, kehutanan, perkebunan, industri pengolahan, serta properti dan infrastruktur.

Modal dasar Perseroan adalah sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) yang terdiri atas seluruh nilai nominal saham, dengan modal Pemerintah Daerah sebesar 100%. Paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Penyertaan modal Daerah dapat berupa uang dan barang milik daerah. Organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Komisaris, dan Direksi. Kepala Daerah mewakili Daerah selaku pemegang saham dalam RUPS.

Perseroda PJS dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh paling sedikit 1 (satu) orang direktur. Pegawai Perseroda PJS merupakan pekerja Perseroda PJS yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja. Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengurusan BUMD.

1. RUPS pertama diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status badan hukum. 2. Untuk perda penyertaan modal ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak peraturan daerah BUMD ditetapkan.

Dalam hal Direksi menyalahgunakan, melanggar dan/atau tidak melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawab dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.