Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, efisien, dan transparan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi. Bupati berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah, penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan, kebijakan pengamanan barang milik daerah, mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD, menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya, dan menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan. Sekretaris Daerah berwenang menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah, meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah, meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah, mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Bupati atau DPRD, melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah, dan melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah bertanggung jawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada SKPD. Kepala SKPD berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik daerah di lingkungan SKPD masing-masing. Pengurus barang bertugas menerima, menyimpan dan mengeluarkan serta mengurus barang milik daerah dalam pemakaian.