Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Landak Barajaki

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 4/2013 · Perda Kabupaten Landak No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Juli 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Landak Barajaki
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Juli 2013
Tempat PenetapanNgabang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Landak Barajaki (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 19).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas (PT) Landak Barajaki. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan mendorong peran serta PT Landak Barajaki dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui penyertaan modal berdasarkan prinsip ekonomi yang sehat.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang dan/atau non tunai.
  2. Modal dasar PT Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,- dengan minimal 25% disetorkan sebagai modal awal.
  3. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Landak sebesar 99% dan Koperasi Pegawai Negeri Sipil sebesar 1%.
  4. Penyertaan modal diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerjasama antara Bupati dan Direktur Utama PT Landak Barajaki, yang memuat identitas pihak, jenis dan nilai penyertaan modal, hak dan kewajiban, serta penghargaan dan sanksi.
  5. Laba PT Landak Barajaki disetor langsung ke kas Daerah dengan alokasi: 40% untuk kas daerah, 50% untuk pengembangan usaha, dan 10% untuk bantuan sosial, pendidikan, dan dana pensiun.
  6. Pemerintah Kabupaten Landak berkewajiban menganggarkan penanaman modal, dan PT Landak Barajaki berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyertaan modal.
  7. Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal.

(-)

(-)