Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 22/2011 · Perda Kota Ternate No. 22 Tahun 2011 · Perda Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2011Tanggal Penetapan:17 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kepelabuhanan
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku17 Januari 2011
Tanggal Penetapan17 Januari 2011
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Pelabuhan Laut Kota Ternate.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kota Ternate. Latar belakangnya adalah perlunya penataan dan pengelolaan optimal sarana penunjang angkutan laut untuk mendorong pertumbuhan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui retribusi jasa usaha kepelabuhanan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, termasuk fasilitas di pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan atau menggunakan fasilitas pelabuhan yang dikelola Pemerintah Daerah.
  3. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  4. Tarif retribusi didasarkan pada jenis pelayanan, fasilitas, frekuensi, dan lama penggunaan, dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak.
  5. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis kapal dan jasa pelayanan, dengan besaran tarif yang spesifik untuk berbagai jenis jasa dan fasilitas.
  6. Masa retribusi sesuai jangka waktu penggunaan jasa, dan saat terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi diatur secara rinci, termasuk sanksi administratif berupa bunga jika terlambat membayar.
  8. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan Walikota harus memberikan keputusan dalam jangka waktu tertentu.
  9. Kelebihan pembayaran retribusi dapat dikembalikan, dan Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Pejabat atau Pegawai yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga merugikan keuangan daerah diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.