Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 6/2010 · Perda Kabupaten Maros No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2010Tanggal Penetapan:8 Oktober 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku08 Oktober 2010
Tanggal Penetapan08 Oktober 2010
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Maros. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memperluas objek dan subjek pajak daerah, termasuk pajak parkir. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak Parkir: Pajak dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk yang berkaitan dengan pokok usaha atau sebagai suatu usaha, serta tempat penitipan kendaraan bermotor. Pengecualian diberikan kepada penyelenggaraan parkir oleh pemerintah, perkantoran untuk karyawan sendiri, dan kedutaan/konsulat asing dengan asas timbal balik.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir. Tarif pajak ditetapkan sebesar 30%.
  3. Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Maros dengan masa pajak 1 bulan kalender.
  4. Tata Cara Pemungutan Pajak: Pemungutan tidak dapat diborongkan. Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
  5. Surat Tagihan Pajak (STPD): Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif.
  6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran, dan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, serta surat keputusan lainnya menjadi dasar penagihan pajak.
  7. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
  8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi: Bupati dapat membetulkan SKPD atau menghapuskan sanksi administratif dalam kondisi tertentu.
  9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
  10. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana perpajakan.
  11. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp. 300.000.000 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
  12. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
  13. Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
  14. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau Tenaga Ahli yang karena kealpaannya tidak merahasiakan informasi Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000. 4. Pejabat atau Tenaga Ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan informasi Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.