Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 3/2015 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2016Tanggal Penetapan:16 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku01 Januari 2016
Tanggal Penetapan16 Desember 2015
Tempat PenetapanWonogiri

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2016. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 2.149.014.225.489,00, belanja daerah sebesar Rp. 2.249.505.007.989,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (100.490.782.500,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 110.390.782.500,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 9.900.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 100.490.782.500,00.

Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, serta belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SilPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

(-)

(-)