Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 27 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 27 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 27/2011 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2011Tanggal Penetapan:16 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN GANGGUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku16 Desember 2011
Tanggal Penetapan16 Desember 2011
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Lampung Timur. Latar belakangnya adalah untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Gangguan dipungut dari setiap orang pribadi atau badan hukum atas pemberian izin gangguan. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah.
  2. Kriteria Gangguan: Kriteria gangguan meliputi lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi.
  3. Persyaratan Izin: Persyaratan meliputi pengisian formulir, fotokopi KTP, akta pendirian (bagi badan hukum), surat persetujuan lingkungan, denah lokasi usaha, dan dokumen UPL/UKL atau AMDAL.
  4. Kewenangan Pemberian Izin: Pemberian izin merupakan kewenangan Bupati, dan pelayanan diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.
  5. Kewajiban Pemberi dan Pemohon Izin: Pemberi izin wajib menyusun persyaratan izin secara lengkap, jelas, terukur, rasional, dan terbuka, serta memperlakukan pemohon secara adil. Pemohon izin wajib melakukan langkah-langkah penanganan gangguan dan memenuhi persyaratan perizinan.
  6. Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan: Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati, yang kemudian akan diteliti oleh Tim Teknis.
  7. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan jenis gangguan, lokasi, dan luas tempat usaha.
  8. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Didasarkan pada jenis dan ruang lingkup usaha/kegiatan, serta untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  9. Cara Menghitung dan Besarnya Tarif: Dihitung berdasarkan luas ruang usaha, indeks lokasi, indeks gangguan, dan tarif luas ruang usaha.
  10. Masa Retribusi: Berlaku selama perusahaan melakukan usahanya, dengan pendaftaran ulang (herregistrasi) setiap 4 tahun sekali.
  11. Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.
  12. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Daerah.
  13. Pemungutan Retribusi: Tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  14. Pembayaran Retribusi: Harus dilakukan secara tunai/lunas.
  15. Penagihan Retribusi: Dilakukan dengan menggunakan STRD dan didahului surat teguran.
  16. Pemanfaatan: Diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan.
  17. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa: Hak penagihan menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  18. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian.
  19. Pembukuan dan Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
  20. Insentif Pemungutan: SKPD yang melaksanakan pemungutan dapat diberi insentif.
  21. Peran Masyarakat: Masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dan partisipasi.
  22. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Kabupaten melakukan pembinaan dan pengawasan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan denda sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah Retribusi terutang.