Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Pulau Batam

Juga dikenal sebagai: PP 43/1973 · PP No. 43 Tahun 1973 · PP Nomor 43 Tahun 1973

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 1973Tanggal Penetapan:4 Desember 1973
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Pulau Batam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Desember 1973
Tanggal Penetapan04 Desember 1973
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan sebuah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PERSERO) yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, guna mendukung pengembangan Pulau Batam. PERSERO ini akan melaksanakan pembangunan dan pembiayaan prasarana serta sarana yang diperlukan untuk menunjang kegiatan industri dan perdagangan di Pulau Batam. Selain itu, PERSERO juga akan menyelenggarakan usaha jasa lain yang mendukung penanaman modal di Daerah Industri Batam. Modal dasar PERSERO ditetapkan sebesar Rp 500.000.000, yang seluruhnya diambil oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian PERSERO ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang juga berwenang menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO.

(-)

(-)