Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 2/2013 · Perda Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2013 · Perda Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 September 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 September 2013
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
  2. Neraca yang menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  3. Laporan Arus Kas yang memberikan informasi tentang arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan yang memberikan penjelasan kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Walikota Gorontalo kemudian menetapkan Peraturan Kepala Daerah untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini.

(-)

(-)