Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1988 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Brantas Abipraya

Juga dikenal sebagai: PP 9/1988 · PP No. 9 Tahun 1988 · PP Nomor 9 Tahun 1988

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 1988Tanggal Penetapan:22 September 1988
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Brantas Abipraya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 September 1988
Tanggal Penetapan22 September 1988
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Brantas Abipraya melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini dilakukan dengan memisahkan sebagian kekayaan Negara yang saat ini dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum, berupa peralatan konstruksi dan fasilitas pemeliharaannya, untuk dialihkan menjadi modal saham PT. Brantas Abipraya. Besarnya nilai penambahan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)