Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 21 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 21 Tahun 2008 tentang PAJAK REKLAME

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 21/2008 · Perda Kabupaten Batanghari No. 21 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 21 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2011Tanggal Penetapan:24 November 2011

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK REKLAME
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku24 November 2011
Tanggal Penetapan24 November 2011
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 1997 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta karena Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Reklame dipungut atas setiap penyelenggaraan reklame. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan, kain, branding, melekat, kendaraan, selebaran, peragaan, gantung, dan udara. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang diperhitungkan berdasarkan lokasi, jenis, jangka waktu, dan ukuran media reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari nilai sewa, kecuali untuk reklame rokok dan minuman beralkohol yang tarifnya 25%.
  3. Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan pajak adalah seluruh Kabupaten Batang Hari, dengan ketentuan khusus untuk reklame kendaraan berdasarkan domisili.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak didasarkan pada jangka waktu penyelenggaraan reklame, dan pajak terutang terjadi saat reklame diselenggarakan atau dipasang.
  5. Tata Cara Pendataan dan Penetapan Pajak: Pendataan dilakukan melalui pendaftaran dan pendataan objek pajak dan Wajib Pajak. Penetapan pajak dilakukan berdasarkan SPTPD yang diisi oleh Wajib Pajak, atau secara jabatan oleh Kepala Dinas jika Wajib Pajak tidak mengisi SPTPD.
  6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak: Pembayaran pajak harus dilakukan di muka dengan SKPD. Penagihan tunggakan pajak dilakukan melalui Surat Teguran dan STPD.
  7. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak.
  8. Keberatan Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas ketetapan pajak.
  9. Biaya Bongkar Reklame: Selain pajak, dikenakan juga biaya bongkar reklame untuk setiap pemasangan baru.

(-)

1. Setiap wajib pajak yang karena kelalaiannya menyebabkan diterbitkannya SKPDKB dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dari pajak yang kurang dibayar. 2. Setiap wajib pajak yang karena kesalahannya menyebabkan diterbitkannya SKPDKBT dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan pajak sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak. 3. Keterlambatan pembayaran pajak dikenakan denda 2% per bulan dari jumlah pajak terutang. 4. Wajib pajak yang diberikan persetujuan mengangsur dikenakan denda 2% per bulan dari jumlah pajak terutang. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 dan Pasal 33 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-.