Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 3/2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 3 Tahun 2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:3 Maret 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan03 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2014.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Gubernur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama. Rancangan ini merupakan perwujudan dari Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014, yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama.

Ketentuan Substansial:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:
    • Pendapatan Daerah: Rp 64.715.734.943.000,00
    • Belanja Daerah: Rp 64.882.747.143.000,00
    • Defisit: Rp (167.012.200.000,00)
    • Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan: Rp 7.284.400.000.000,00
    • Pengeluaran: Rp 7.117.387.800.000,00
    • Pembiayaan Netto: Rp 167.012.200.000,00
  • Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
  • Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.
  • Lampiran: Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Sebagai landasan operasional pelaksanaan Peraturan Daerah ini, Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

Dalam rangka mengantisipasi belanja untuk keperluan mendesak, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat menyediakan pendanaan darurat untuk penanggulangan bencana alam, bencana sosial, penanggulangan penularan penyakit, kerusuhan massal dan kejadian luar biasa yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Pengeluaran belanja mendesak juga mencakup Program dan Kegiatan Pelayanan Dasar Masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.

(-)

(-)