Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 3/2014 · Perda Kota Bengkulu No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2014Tanggal Penetapan:11 Mei 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
LokasiPemerintah Kota Bengkulu
Tanggal Berlaku11 Mei 2014
Tanggal Penetapan11 Mei 2014
Tempat PenetapanBengkulu

(-)

Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu di Kota Bengkulu dengan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan, termasuk hak dan kewajiban warga kota, orang tua, pemerintah kota, pendidik dan tenaga kependidikan, serta peserta didik.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi hak setiap orang atas pendidikan, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, serta mewujudkan masyarakat gemar belajar. Tujuannya adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab.

Ketentuan Substansial:

  • Hak dan Kewajiban: Setiap warga kota memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan berkualitas. Pemerintah Kota wajib memberikan layanan pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi dan menjamin tersedianya dana untuk program wajib belajar.
  • Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan: Pendidikan terdiri atas jalur formal, nonformal, dan informal. Jenjang pendidikan formal meliputi pendidikan dasar dan menengah. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, dan khusus.
  • Standar Pendidikan: Mengacu pada Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan.
  • Pendanaan Pendidikan: Pemerintah Kota bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan, dengan prioritas minimal 25% dari APBD.
  • Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.

(-)

1. Penyelenggara Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin Pemerintah Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dipidana dengan pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Penyelenggara atau pengelola Satuan Pendidikan yang masih melaksanakan kegiatan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang telah ditutup sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).