Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembayaran Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 5/2022 · Perka BMKG No. 5 Tahun 2022 · Perka BMKG Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2022Tanggal Penetapan:20 Juli 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraMeteorologi & Geofisika

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPembayaran Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku20 Juli 2022
Tanggal Penetapan20 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang pembayaran honorarium atas kelebihan jam minimal tatap muka bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara di lingkungan BMKG. Latar belakangnya adalah untuk menunjang pelaksanaan kegiatan kewidyaiswaraan dan mengatur hak serta kewajiban Widyaiswara dalam melatih secara efektif dan efisien. Peraturan ini menetapkan bahwa Widyaiswara yang memiliki kelebihan jam minimal tatap muka dapat diberikan honorarium, yang dihitung setiap akhir bulan setelah validasi oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan. Perhitungan jumlah JP wajib Widyaiswara berpedoman pada jam kerja pegawai BMKG, dengan rincian perhitungan yang lebih detail terdapat pada Lampiran I. Widyaiswara berhak memperoleh pembayaran honorarium apabila telah melewati batas minimal jam tatap muka dan jumlah kegiatan lain/konversi lebih dari 32 JP dalam satu bulan, dengan rincian 21 JP tatap muka dan maksimal 11 JP kegiatan lain/konversi. Anggaran pembayaran honorarium dialokasikan dalam DIPA penyelenggara kegiatan, sesuai dengan standar biaya masukan yang berlaku. Penerapan prinsip tata kelola organisasi dan keuangan yang baik dilakukan melalui pengendalian internal oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, meliputi pengadministrasian surat tugas, penyusunan daftar rekapitulasi, pengawasan SPMK, dan validasi kegiatan.

(-)

(-)