Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.35.03403 Tahun 2001 tentang Masa Transisi Penyesuaian Warna Dasar dan Tulisan pada Label Rokok

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 17/2018 · Peraturan BPOM No. 17 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2018Tanggal Penetapan:3 Agustus 2018
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.35.03403 Tahun 2001 tentang Masa Transisi Penyesuaian Warna Dasar dan Tulisan pada Label Rokok
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku07 Agustus 2018
Tanggal Penetapan03 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.35.03403 Tahun 2001 tentang Masa Transisi Penyesuaian Warna Dasar dan Tulisan pada Label Rokok

Peraturan ini bertujuan untuk mencabut Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.35.03403 Tahun 2001 yang mengatur tentang masa transisi penyesuaian warna dasar dan tulisan pada label rokok. Pencabutan ini dilakukan karena keputusan tersebut dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Dengan pencabutan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan regulasi yang lebih relevan dalam pengawasan produk tembakau.

(-)

(-)