Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2020

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Tamiang 4/2020 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 4 Tahun 2020 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2020Tanggal Penetapan:14 Desember 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Tanggal Berlaku14 Desember 2020
Tanggal Penetapan14 Desember 2020
Tempat PenetapanKuala Simpang

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, khususnya terkait Dinas, dan penambahan definisi terkait komunikasi, informatika, telekomunikasi, dan istilah-istilah terkait lainnya. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap formulasi perhitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT) pada Pasal 8, yang menetapkan tarif retribusi sebesar Rp 2.100.000 per menara per tahun. Pasal 11 diubah terkait pendataan pemilik menara telekomunikasi. Terakhir, Pasal 26 diubah mengenai sanksi bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, dengan ancaman denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.