Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 1 Tahun 2012

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Development Centre Organization For Economic Co-Operation And Development

Juga dikenal sebagai: Keppres 1/2012 · Keppres No. 1 Tahun 2012 · Keppres Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2012Tanggal Penetapan:5 Januari 2012
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Keanggotaan Indonesia Pada Development Centre Organization For Economic Co-Operation And Development
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Januari 2012
Tanggal Penetapan05 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada Development Centre-Organization for Economic Co-operation and Development (DC-OECD) untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kementerian Keuangan ditunjuk sebagai Titik Kontak (Focal Point) yang mewakili keanggotaan Indonesia pada DC-OECD, dengan tugas melakukan koordinasi nasional dan melaksanakan hak serta kewajiban yang ditetapkan oleh DC-OECD. Menteri Keuangan diwajibkan menyampaikan laporan keanggotaan secara berkala kepada Presiden. Pembiayaan kontribusi keanggotaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)