Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 9/2011 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanMasamba

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan bencana di Kabupaten Luwu Utara. Latar belakangnya adalah bahwa Kabupaten Luwu Utara merupakan daerah rawan bencana, terutama bencana alam seperti gempa, tanah longsor, banjir, dan kebakaran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terorganisasi, dan menyeluruh. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang dilimpahkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 2. Jenis-jenis bencana yang meliputi bencana alam, bencana non-alam, dan bencana sosial. 3. Tahapan penanggulangan bencana yang meliputi pra-bencana, saat tanggap darurat, dan pasca-bencana. 4. Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada setiap tahapan, termasuk perencanaan, pengurangan risiko bencana, pencegahan, kesiapsiagaan, peringatan dini, mitigasi, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. 5. Peran serta lembaga usaha dan lembaga internasional dalam penanggulangan bencana. 6. Hak dan kewajiban masyarakat serta lembaga kemasyarakatan dalam penanggulangan bencana. 7. Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana. 8. Pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana. 9. Penyelesaian sengketa penanggulangan bencana. 10. Ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana terkait penanggulangan bencana.

(-)

1. Setiap orang yang karena kelalaiannya dan/atau sengaja melakukan pembangunan beresiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis resiko bencana yang mengakibatkan terjadinya bencana, dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap orang yang melakukan pengumpulan uang dan/atau barang dalam hal terjadinya bencana tanpa izin dari pejabat yang berwenang, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).