Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan bencana di Kabupaten Luwu Utara. Latar belakangnya adalah bahwa Kabupaten Luwu Utara merupakan daerah rawan bencana, terutama bencana alam seperti gempa, tanah longsor, banjir, dan kebakaran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terorganisasi, dan menyeluruh.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang dilimpahkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
2. Jenis-jenis bencana yang meliputi bencana alam, bencana non-alam, dan bencana sosial.
3. Tahapan penanggulangan bencana yang meliputi pra-bencana, saat tanggap darurat, dan pasca-bencana.
4. Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada setiap tahapan, termasuk perencanaan, pengurangan risiko bencana, pencegahan, kesiapsiagaan, peringatan dini, mitigasi, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
5. Peran serta lembaga usaha dan lembaga internasional dalam penanggulangan bencana.
6. Hak dan kewajiban masyarakat serta lembaga kemasyarakatan dalam penanggulangan bencana.
7. Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana.
8. Pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana.
9. Penyelesaian sengketa penanggulangan bencana.
10. Ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana terkait penanggulangan bencana.