Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Medan Kepada Pihak Ketiga

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Medan 3/2012 · Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2012Tanggal Penetapan:8 Maret 2012
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kota Medan Kepada Pihak Ketiga
LokasiPemerintah Kota Medan
Tanggal Berlaku08 Maret 2012
Tanggal Penetapan08 Maret 2012
Tempat PenetapanMedan

(-)

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Medan Kepada Pihak Ketiga bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyertaan modal yang produktif, efisien, dan efektif dalam bentuk usaha bersama yang saling menguntungkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Bentuk Penyertaan Modal Daerah: Penyertaan modal dapat dilakukan dalam rangka pendirian Perseroan Terbatas, penyertaan modal yang belum terdapat saham milik Daerah, penambahan penyertaan modal yang sudah ada saham milik Daerah, dan pengurangan penyertaan modal.
  2. Sumber dan Batasan Penyertaan Modal: Penyertaan modal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan batasan maksimal 5% dari total pendapatan Daerah setiap tahunnya.
  3. Tata Cara Penyertaan Modal: Pemerintah Daerah wajib melakukan pengkajian kelayakan sebelum menetapkan rencana penyertaan modal, yang dilakukan oleh Tim Penilai Kelayakan Penyertaan Modal. Rencana penyertaan modal harus disetujui oleh DPRD.
  4. Pelaksanaan Penyertaan Modal: Dana penyertaan modal dapat dicairkan setelah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah, dan hasil usaha penyertaan modal disetorkan ke kas Daerah.
  5. Penatausahaan Penyertaan Modal: Kepala Bappeda melaporkan seluruh pelaksanaan penyertaan modal kepada Kepala BPKD untuk penatausahaan.
  6. Pembinaan dan Pengawasan: Kepala Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal Daerah, yang dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyertaan modal masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Pihak-pihak yang dengan sengaja tidak melaksanakan segala ketentuan yang diatur dalam peraturan Walikota ini, dikenakan Sanksi Administratif dan/atau Sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.