Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp.816.788.855.634,18 dan belanja sebesar Rp.869.734.988.650,27, menghasilkan defisit sebesar (Rp. 52.946.133.016,09). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 1.500.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 63.042.282.973,40. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo awal sebesar Rp. 63.983.386.446,40 dan saldo akhir sebesar Rp. 10.096.149.957,31. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.980.524.476.318,22, kewajiban sebesar Rp. 1.565.123.882,00, dan ekuitas dana sebesar Rp. 1.978.959.352.436,22. Laporan Operasional mencatat pendapatan sebesar Rp. 857.557.494.288,49 dan beban sebesar Rp. 753.630.515.155,37, menghasilkan surplus sebesar Rp. 75.133.663.621,12. Laporan Arus Kas mencatat arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp. 106.768.512.027,83 dan saldo akhir kas sebesar Rp. 10.096.149.957,31. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp. 1.893.592.983.371,80 dan ekuitas akhir sebesar Rp.1.978.959.352.436,22. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati.