Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Anambas 1/2021 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2021Tanggal Penetapan:13 Agustus 2021
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Tanggal Berlaku13 Agustus 2021
Tanggal Penetapan13 Agustus 2021
Tempat PenetapanTarempa

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp.816.788.855.634,18 dan belanja sebesar Rp.869.734.988.650,27, menghasilkan defisit sebesar (Rp. 52.946.133.016,09). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 1.500.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 63.042.282.973,40. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo awal sebesar Rp. 63.983.386.446,40 dan saldo akhir sebesar Rp. 10.096.149.957,31. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.980.524.476.318,22, kewajiban sebesar Rp. 1.565.123.882,00, dan ekuitas dana sebesar Rp. 1.978.959.352.436,22. Laporan Operasional mencatat pendapatan sebesar Rp. 857.557.494.288,49 dan beban sebesar Rp. 753.630.515.155,37, menghasilkan surplus sebesar Rp. 75.133.663.621,12. Laporan Arus Kas mencatat arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp. 106.768.512.027,83 dan saldo akhir kas sebesar Rp. 10.096.149.957,31. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp. 1.893.592.983.371,80 dan ekuitas akhir sebesar Rp.1.978.959.352.436,22. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)