Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 69 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kependudukan dan Keluarga Berencana

Juga dikenal sebagai: PERPRES 69/2022 · PERPRES No. 69 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 69 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2022Tanggal Penetapan:27 April 2022
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Kependudukan dan Keluarga Berencana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 April 2022
Tanggal Penetapan27 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2022 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana. Untuk itu, diberikan tunjangan jabatan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Sumber dana untuk tunjangan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS di instansi pusat dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS di instansi daerah. Pemberian tunjangan dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)