Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2022 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana. Untuk itu, diberikan tunjangan jabatan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Sumber dana untuk tunjangan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS di instansi pusat dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS di instansi daerah. Pemberian tunjangan dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.