Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 16 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KAMPUNG SERTA PERUBAHAN STATUS KAMPUNG MENJADI KELURAHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 16/2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 16 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KAMPUNG SERTA PERUBAHAN STATUS KAMPUNG MENJADI KELURAHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanPanaragan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Kampung serta Perubahan Status Kampung Menjadi Kelurahan.

Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 16 Tahun 2014 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kampung serta Perubahan Status Kampung menjadi Kelurahan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perubahan meliputi definisi beberapa istilah seperti Camat, Kampung, Kelurahan, Pemerintahan Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), Pemerintah Kampung, Pembentukan Kampung, Penggabungan Kampung, Penghapusan Kampung, dan Penataan Kampung. Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai tujuan pembentukan Kampung, persyaratan pembentukan Kampung, dan tata cara pembentukan Kampung melalui pemekaran atau penggabungan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penghapusan Kampung karena kepentingan program nasional strategis atau bencana alam, yang menjadi wewenang Pemerintah. Persyaratan pembentukan Kampung meliputi jumlah penduduk minimal 4.000 jiwa atau 800 Kepala Keluarga (KK), luas wilayah yang dapat dijangkau, jaringan perhubungan, sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi kampung, batas kampung yang ditetapkan dengan peraturan bupati, serta sarana dan prasarana pemerintahan.

Selanjutnya, diatur mengenai perubahan status Kampung menjadi Kelurahan dengan syarat jumlah penduduk minimal 5.000 jiwa atau 1.000 kepala keluarga, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya, peningkatan volume pelayanan, serta sarana dan prasarana pemerintahan. Status Kelurahan juga dapat diubah menjadi Kampung jika kehidupan masyarakatnya masih bersifat perkampungan.

(-)

(-)