di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1977 tentang Mengesahkan "Convention Establishing The Solidarity Fund for Economic and Social Development in Non Aligned Countries" di Kuwait
Juga dikenal sebagai: Keppres 35/1977 · Keppres No. 35 Tahun 1977 · Keppres Nomor 35 Tahun 1977
Keputusan Presiden ini mengesahkan "Convention Establishing The Solidarity Fund for Economic and Social Development in Non Aligned Countries" (Konvensi tentang Dana Solidaritas untuk Pembangunan Ekonomi dan Sosial di Negara Non-Blok) yang ditandatangani di Kuwait pada tanggal 22 Desember 1975 oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Republik Irak atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Latar belakang dari pengesahan ini adalah surat Menteri Luar Negeri yang merekomendasikan pengesahan konvensi tersebut. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memungkinkan Indonesia secara resmi menjadi bagian dari dana solidaritas tersebut. Ketentuan substansial dalam keputusan ini adalah pengesahan konvensi itu sendiri, yang berarti Pemerintah Indonesia menyetujui dan menerima ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam konvensi tersebut. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 28 Juni 1977.