di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 10/2018 · Perda Kota Pontianak No. 10 Tahun 2018 · Perda Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan peruntukan lokasi sesuai RTRW, RDTR, dan Peraturan Zonasi. Fungsi bangunan meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Klasifikasi didasarkan pada kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
Persyaratan bangunan gedung mencakup administratif (status hak atas tanah, kepemilikan, IMB, SLF) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan). Intensitas bangunan gedung diatur melalui KDB, KDH, KLB, tinggi bangunan, dan garis sempadan. Arsitektur bangunan gedung harus memperhatikan estetika, karakteristik lingkungan, dan kaidah pelestarian. Pengendalian dampak lingkungan meliputi pengelolaan air hujan dan analisis dampak lalu lintas.
Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi pembangunan (perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan SLF), pelestarian, dan pembongkaran. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), pengkaji teknis, dan penilik bangunan.
Peran masyarakat diatur melalui pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan gugatan perwakilan. Pembinaan dilakukan oleh pemerintah daerah melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.