Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2014 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 1/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 1/PERMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2014Tanggal Penetapan:9 Januari 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaLingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2014 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku13 Januari 2014
Tanggal Penetapan09 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Peraturan ini menetapkan pelimpahan sebagian urusan bidang kelautan dan perikanan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan penugasan kepada pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pembangunan bidang kelautan dan perikanan berdasarkan asas eksternalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Pelimpahan ini mencakup kegiatan non-fisik dan fisik di bidang kelautan dan perikanan, termasuk pengembangan dan pengelolaan perikanan tangkap, peningkatan produksi perikanan budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, serta pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, pengembangan sumber daya manusia, serta pengembangan karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan.

(-)

1. Kepala SKPD yang tidak menyampaikan laporan dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dana atau penghentian alokasi dana untuk tahun anggaran berikutnya.