di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 9/2022 · Permendikbudriset No. 9 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyediakan hasil pengukuran mengenai akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan, serta sistem manajemen data yang terintegrasi. Tujuannya adalah untuk mencapai keselarasan program dan kebijakan tata kelola penyelenggaraan pendidikan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta perbaikan berkelanjutan dalam akses, mutu, relevansi, dan tata kelola pendidikan.
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Evaluasi PAUD mencakup tingkat capaian perkembangan anak, pemerataan akses dan kualitas layanan, kualitas proses pembelajaran, kualitas pengelolaan satuan PAUD, serta jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Evaluasi Pendidikan Dasar dan Menengah mencakup efektivitas satuan pendidikan dalam mengembangkan kompetensi peserta didik (literasi, numerasi, karakter), tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan, kualitas dan relevansi proses pembelajaran, kualitas pengelolaan satuan pendidikan, serta jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Evaluasi oleh Pemerintah Daerah dilakukan terhadap kinerja Satuan Pendidikan dan program pendidikan berdasarkan profil pendidikan daerah, dengan tujuan perluasan akses dan peningkatan mutu layanan pendidikan. Pemerintah Daerah mengidentifikasi masalah pendidikan berdasarkan indikator profil pendidikan daerah, mendalami akar masalah, dan merumuskan langkah perbaikan.
Hasil evaluasi dimanfaatkan oleh kementerian, pemerintah daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan untuk penyesuaian kebijakan, perencanaan program, dan peningkatan mutu layanan pendidikan.