Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 32 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1963 tentang Penambahan Tugas Panitia Penyusun Undang-Undang Induk Perbankan dan Undang-Undang Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 32/1963 · Keppres No. 32 Tahun 1963 · Keppres Nomor 32 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 1963Tanggal Penetapan:2 Maret 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Tugas Panitia Penyusun Undang-Undang Induk Perbankan dan Undang-Undang Bank Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Maret 1963
Tanggal Penetapan02 Maret 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 508 Tahun 1961 dengan menambahkan tugas kepada Panitia Penyusun Undang‑Undang Induk Perbankan dan Undang‑Undang Pokok Bank Indonesia.

Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1963 bertujuan untuk menambah tugas Panitia Penyusun Undang‑Undang Induk Perbankan dan Undang‑Undang Pokok Bank Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk menjelajahi masalah peredaran uang, stabilitas nilai mata uang, dan pembiayaan tahunan untuk pembangunan nasional yang berencana. Hal ini diperlukan karena sistem perbankan yang diinginkan harus berdasarkan sistem moneter tertentu sesuai Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960. Panitia Perbankan diberi tugas tambahan untuk merumuskan pokok-pokok sistem moneter sebagai landasan sistem perbankan dan anggaran. Tugas ini harus diselesaikan dalam waktu enam bulan sejak keputusan ini ditetapkan.

(-)

(-)