Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 30 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 30 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 30/2011 · Perda Kabupaten Bogor No. 30 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 30 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 25 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 1998 Nomor 29); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2000 Nomor 45); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2000 Nomor 36); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pengeboran dan Pengambilan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2001 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 23); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pengolahan Limbah Cair (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2002 Nomor 27,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 27); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 25 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2002 Nomor 81); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 26 Tahun 2002 tentang Retribusi Pendaftaran Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2002 Nomor 82) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 26 Tahun 2002 tentang Retribusi Pendaftaran Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2009 Nomor 3); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2003 Nomor 129); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2003 Nomor 131) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2009 Nomor 4); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 33); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Perizinan di bidang Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2009 Nomor 5); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Perizinan di Bidang Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2009 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pembangunan daerah, pelayanan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi melalui sumber pendapatan daerah dari retribusi. Latar belakangnya adalah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan penyesuaian peraturan daerah terkait retribusi perizinan tertentu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) dan Retribusi Izin Gangguan. Retribusi Izin Trayek telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2011, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan akan diatur dalam peraturan daerah tersendiri. Peraturan ini mengatur objek, subjek, struktur, dan tarif retribusi untuk IMBG dan Izin Gangguan. Untuk IMBG, diatur mengenai indeks penghitungan retribusi, Harga Satuan Bangunan Gedung (HSBG), dan cara penghitungan tingkat penggunaan jasa. Untuk Izin Gangguan, diatur mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan luas ruang tempat usaha, indeks lokasi, dan indeks gangguan, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

1. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pengaturan dibidang perizinan tertentu dilaksanakan dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 25 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan, sepanjang belum diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih tetap berlaku.

Apabila wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menerbitkan STRD. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.