Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 14 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 14/2017 · Perda Kabupaten Batanghari No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2017Tanggal Penetapan:25 September 2017
Reklamasi & Pengelolaan Pesisir

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku25 September 2017
Tanggal Penetapan25 September 2017
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Peraturan Daerah ini mengatur penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Batang Hari. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi, menata, dan membina keberadaan Pasar Rakyat agar mampu bersaing secara sehat dengan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta mewujudkan kemitraan yang adil antara pelaku usaha.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan peraturan zonasi.
  2. Penetapan lokasi dan jarak antar Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan diatur oleh Bupati dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.
  3. Pelaku usaha yang mendirikan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib melengkapi dokumen analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat.
  4. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan perencanaan, perlindungan, pengawasan, dan pemberdayaan Pasar Rakyat.
  5. Peraturan ini juga mengatur persyaratan pendirian, jam kerja, dan kemitraan usaha antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan UMKM.
  6. Perizinan usaha untuk Pasar Rakyat (IUPPR), Pusat Perbelanjaan (IUPP), dan Toko Swalayan (IUTS) dilimpahkan kepada Bupati.
  7. Pelaku usaha wajib menyampaikan laporan berkala mengenai jumlah gerai, omset penjualan, jumlah UMKM yang bermitra, dan jumlah tenaga kerja yang diserap.
  8. Terdapat larangan bagi Toko Swalayan terkait penjualan produk tertentu dan pemaksaan penggunaan merek.

1. Izin Usaha yang dimiliki Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dipersamakan dengan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) dan/atau Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pengelolaan yang dimiliki Pasar Rakyat yng diterbitkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dipersamakan dengan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUPPR) berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang sudah mempunya izin lokasi dan/atau izin mendirikan bangunan dan/atau izin gangguan, sebelum Peraturan Daerah ini berlaku sedang dalam proses pembangunan atau sudah selesai dibangun namun belum memiliki izin usaha, dianggap telah memenuhi persyaratan lokasi dan dapat diberikan Izin Usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah memiliki izin lokasi dan/atau izin gangguan, yang pada saat Peraturan Daerah ini berlakul (satu) tahun belum dibangun, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 5. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah berdiri, beroperasi dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 6. Perjanjian kerjasama usaha antara Pemasok dengan Perkulakan, Hypermarket, Department Store, Supermarket dan Minimarket berjaringan yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 23, 24, 25, 26, dan 27 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha.