di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 14 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 14/2017 · Perda Kabupaten Batanghari No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Batang Hari. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi, menata, dan membina keberadaan Pasar Rakyat agar mampu bersaing secara sehat dengan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta mewujudkan kemitraan yang adil antara pelaku usaha.
Ketentuan substansial meliputi: