Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Untuk Keperluan Khusus Radio Dan Televisi Siaran Lokal

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 11/2002 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 11 Tahun 2002 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2002Tanggal Penetapan:21 September 2002
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Telekomunikasi Untuk Keperluan Khusus Radio Dan Televisi Siaran Lokal
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku24 September 2002
Tanggal Penetapan21 September 2002
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus radio dan televisi siaran lokal di Kalimantan Tengah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan, serta menciptakan kesempatan berusaha. Tujuannya adalah untuk mendayagunakan radio dan televisi siaran lokal secara efisien dan efektif. Ketentuan substansial meliputi: - Penyelenggaraan telekomunikasi khusus radio dan televisi siaran lokal dapat dilakukan oleh instansi pemerintah atau badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas atau koperasi yang bergerak di bidang penyiaran. - Penyelenggara wajib membangun sendiri jaringan dan dilarang menyewakannya kepada pihak lain. - Jaringan telekomunikasi dapat disambungkan ke jaringan lain sepanjang digunakan khusus untuk penyiaran. - Penyelenggaraan oleh badan hukum memerlukan izin Gubernur yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. - Izin dikenakan retribusi dengan tarif tertentu untuk televisi dan radio siaran lokal, serta rekomendasi teknis izin usaha radio dan televisi siaran skala nasional. - Biaya hak penggunaan frekuensi (BHP) dibayar setiap tahun. - Alokasi frekuensi radio ditetapkan untuk radio siaran (HF dan VHF) dan televisi siaran lokal berpedoman pada alokasi frekuensi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. - Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan retribusi, pembayaran, dan kewenangan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

1. Setiap surat izin yang telah dikeluarkan berdasarkan kewenangan Pemerintah Propinsi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3, pasal 4 ayat (2), pasal 5, pasal 6 ayat (1), pasal 7, pasal 8, pasal 9 dan pasal 10, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap setiap larangan dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Daerah ini oleh para pemegang izin dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan oleh Gubernur setelah diberi peringatan tertulis.