Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 10 Tahun 2015

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Aksi Hak Asasi Manusia Tahun 2015

Juga dikenal sebagai: Inpres 10/2015 · Inpres No. 10 Tahun 2015 · Inpres Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2015Tanggal Penetapan:2 Oktober 2015
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaAksi Hak Asasi Manusia Tahun 2015
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Oktober 2015
Tanggal Penetapan02 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2015 ini dikeluarkan untuk melaksanakan Aksi Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2015 dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2015-2019. Instruksi ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretaris Jenderal pada Lembaga Tinggi Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota. Semua kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian diwajibkan berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota juga diwajibkan berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Sosial, didukung oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bertanggung jawab untuk memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan Aksi HAM secara berkala. Kementerian Dalam Negeri memberikan dukungan atas pemantauan dan evaluasi Aksi HAM di tingkat pemerintah daerah. Semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan instruksi ini secara berkala.

(-)

(-)