Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2015 ini dikeluarkan untuk melaksanakan Aksi Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2015 dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2015-2019. Instruksi ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretaris Jenderal pada Lembaga Tinggi Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota. Semua kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian diwajibkan berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota juga diwajibkan berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Sosial, didukung oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bertanggung jawab untuk memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan Aksi HAM secara berkala. Kementerian Dalam Negeri memberikan dukungan atas pemantauan dan evaluasi Aksi HAM di tingkat pemerintah daerah. Semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan instruksi ini secara berkala.