di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Menara Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 7/2011 · Perda Kabupaten Demak No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi dan retribusi menara telekomunikasi di Kabupaten Demak.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk dengan latar belakang perkembangan kegiatan usaha telekomunikasi yang meningkat di Kabupaten Demak. Tujuannya adalah untuk melakukan penataan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi agar sesuai dengan tata ruang, kelestarian lingkungan, estetika, serta menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Peraturan ini juga membentuk Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) yang bertugas melakukan kajian teknis, pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan memberikan rekomendasi terkait perizinan menara telekomunikasi.