Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 7/2011 · Perda Kabupaten Demak No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:1 Januari 2011
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku01 Januari 2011
Tanggal Penetapan01 Januari 2011
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Demak Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pendirian Dan Penggunaan Menara Telekomunikasi diwilayah Kabuapten Demak.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi dan retribusi menara telekomunikasi di Kabupaten Demak.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk dengan latar belakang perkembangan kegiatan usaha telekomunikasi yang meningkat di Kabupaten Demak. Tujuannya adalah untuk melakukan penataan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi agar sesuai dengan tata ruang, kelestarian lingkungan, estetika, serta menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Kewajiban mengacu pada Rencana Induk Menara Telekomunikasi dalam pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi.
  2. Penetapan zona pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang disesuaikan dengan penataan ruang, keamanan, ketertiban, estetika, dan kebutuhan usaha.
  3. Pembatasan jumlah menara dalam zona (maksimal 3 menara dalam radius 400 meter).
  4. Penggunaan menara telekomunikasi secara bersama untuk efisiensi, kecuali untuk keperluan jaringan utama atau daerah yang belum terlayani telekomunikasi.
  5. Persyaratan teknis pembangunan menara telekomunikasi, termasuk standar keamanan lingkungan, kekuatan konstruksi, dan sarana pendukung (pentanahan, penangkal petir, dll.).
  6. Ketentuan perizinan, meliputi rekomendasi pengusahaan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara, Ijin Dimulainya Pengoperasian Menara, dan Ijin Operasional Menara Telekomunikasi.
  7. Hak dan kewajiban penyelenggara menara telekomunikasi, termasuk pelaksanaan kegiatan sesuai izin, pemeliharaan, pengawasan intern, dan tanggung jawab atas akibat yang timbul dari pelaksanaan izin.
  8. Retribusi menara telekomunikasi, meliputi Retribusi IMB Menara dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Peraturan ini juga membentuk Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) yang bertugas melakukan kajian teknis, pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan memberikan rekomendasi terkait perizinan menara telekomunikasi.

1. Ijin yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pendirian dan Penggunaan Menara Telekomunikasi di wilayah Kabupaten Demak, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, dan selanjutnya wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Menara telekomunikasi yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tidak diperkenankan untuk diperluas atau ditambah sebelum disesuaikan dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur Peraturan Daerah ini. 3. Menara telekomunikasi yang telah dibangun dan lokasinya sesuai dengan rencana induk Menara Telekomunikasi daerah diprioritaskan digunakan sebagai menara bersama. 4. Menara telekomunikasi yang telah berdiri sebelum peraturan ini ditetapkan dan belum memiliki perijinan wajib melengkapi perijinan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan daerah ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak peraturan ini berlaku. 5. Apabila pemilik menara tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebuat pada ayat (3), maka akan diberlakukan ketentuan sebagaimana tersebut pasal 59.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9, pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), pasal 12 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 19 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan secara tertulis. 2. Apabila pemegang ijin tidak mengindahkan peringatan tertulis maka ijin yang bersangkutan dibekukan. 3. Dalam hal jangka waktu pembekuan ijin telah terlampaui dan pemegang ijin tidak melakukan perbaikan serta tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Daerah ini maka ijin IMB Menara dan Ijin Dimulainya Pengoperasian Menara Telekomunikasi dicabut.