Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 12/2016 · Perka BMKG No. 12 Tahun 2016 · Perka BMKG Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2016Tanggal Penetapan:9 November 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku15 November 2016
Tanggal Penetapan09 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengubah ketentuan mengenai atribut Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BMKG. Perubahan tersebut meliputi ukuran dan desain tanda unit organisasi, badge logo BMKG, lencana lambang BMKG, tanda pengenal pegawai (ID Card), dan tanda unit kerja. Tanda unit organisasi diubah warnanya menjadi biru jenis light blue dengan jenis huruf Arial Black, serta ukuran yang disesuaikan. Badge logo BMKG diubah warna dasarnya menjadi abu-abu jenis dark grey dengan garis tepi hijau jenis forest green. Lencana lambang BMKG memiliki perbedaan warna dasar sesuai dengan jabatan pegawai, yaitu merah untuk Pejabat Tinggi Utama dan Madya, hijau untuk Pejabat Tinggi Pratama, biru untuk Pejabat Administrator, kuning untuk Pejabat Pengawas, dan putih untuk Pejabat Fungsional dan Pelaksana. ID Card/Tanda Pengenal harus selalu dipakai selama pelaksanaan tugas dan warna latar belakang foto disesuaikan dengan warna penanda jabatan. Tanda unit kerja bertuliskan nama unit kerja dengan warna biru jenis light blue dan garis tepi warna hijau jenis forest green.

(-)

(-)