Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 03/PRT/M/2016 · Permen PUPR No. 03/PRT/M/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2016Tanggal Penetapan:1 Februari 2016
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha & PerdaganganKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPetunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku04 Februari 2016
Tanggal Penetapan01 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam memberikan Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (IUJK PMA) yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dengan tujuan untuk pembinaan Jasa Konstruksi nasional, melindungi kepentingan masyarakat, dan mendorong investasi sektor konstruksi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kriteria penanam modal asing, proses perizinan IUJK PMA, dan persyaratan terkait Penanggung Jawab Teknik (PJT). Setiap BUJK PMA wajib memiliki IUJK PMA yang diterbitkan oleh Kepala BKPM atas nama Menteri dan berlaku selama 3 tahun serta dapat diperpanjang. Tenaga kerja asing sebagai PJT wajib memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) minimal ahli madya atau sertifikat Asean Architect/Asean Chartered Professional Engineer, sedangkan WNI sebagai PJT wajib memiliki SKA minimal ahli madya.

BUJK PMA berhak melaksanakan pekerjaan konstruksi yang dibiayai oleh APBN/APBD, pinjaman, hibah, penanaman modal, atau dana swasta. Mereka juga berhak memperoleh informasi pasar, mengikuti pengadaan, dan mengangkat tenaga kerja sesuai ketentuan. BUJK PMA berkewajiban mematuhi peraturan, melakukan pekerjaan berteknologi tinggi, risiko besar, dan berbiaya tinggi, mempekerjakan tenaga kerja asing sesuai ketentuan, meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia, melakukan alih teknologi, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat dan menyampaikan LKPM, serta menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar.

Pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban BUJK PMA dilakukan oleh Tim Teknis BUJK PMA yang dibentuk melalui Keputusan Kepala Unit Organisasi. Kepala BKPM menyampaikan tembusan penerbitan IUJK PMA kepada Menteri dan laporan layanan perizinan IUJK PMA setiap tahun.

1. IUJK PMA yang diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Peraturan Perundang undangan yang mengatur tentang Tata Cara Penerbitan IUJK PMA disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. BUJK PMA yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK PMA, atau pencabutan IUJK PMA.