di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1965 tentang Cara Penggunaan, Pembebanan, Dan Pemindahan Hak Atas Devisa Yang Tidak Diharuskan Untuk Diserahkan Kepada Dana Devisa (Devisa Pelengkap)
Juga dikenal sebagai: PP 7/1965 · PP No. 7 Tahun 1965 · PP Nomor 7 Tahun 1965
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mengatur penggunaan, pembebanan, dan pemindahan hak atas devisa yang tidak diwajibkan untuk diserahkan kepada Dana Devisa, yang dikenal sebagai Devisa Pelengkap. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pengelolaan devisa pelengkap, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Devisa 1964. Peraturan ini menetapkan bahwa Bank Devisa dapat menyimpan devisa dalam rekening devisa dan memberikan layanan terkait penggunaan, pembebanan, dan pemindahan hak atas devisa tersebut. Selain itu, devisa yang diterima dari luar negeri dapat digunakan untuk membiayai impor, pembayaran jasa, atau dijual di dalam negeri. Bank Indonesia memiliki wewenang untuk menentukan jenis valuta asing yang dapat diperdagangkan dan menetapkan syarat bagi pedagang valuta asing. Peraturan ini juga mengatur bahwa transaksi penjualan dan pembelian valuta asing dapat dikenakan retribusi.