Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.04/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional

Juga dikenal sebagai: PMK 124/PMK.04/2019 · PMK No. 124/PMK.04/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2019Tanggal Penetapan:30 Agustus 2019
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.04/2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2019.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan atas impor barang dari Republik Rakyat Tiongkok dengan menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan berdasarkan Perjanjian Perdagangan Barang sebagai bagian dari Persetujuan Kerangka Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara ASEAN dan China. Hal ini dilakukan untuk menyempurnakan ketentuan yang ada sebelumnya.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, khususnya yang melibatkan ASEAN dan Republik Rakyat Tiongkok. Perubahan ini mencakup ketentuan mengenai SKA yang diterbitkan hingga tanggal 31 Agustus 2019, yang tetap berlaku sesuai format yang ditentukan dalam lampiran peraturan sebelumnya.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, SKA yang diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Agustus 2019 dengan format tertentu masih tetap berlaku.

(-)