di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional
Juga dikenal sebagai: PMK 124/PMK.04/2019 · PMK No. 124/PMK.04/2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan atas impor barang dari Republik Rakyat Tiongkok dengan menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan berdasarkan Perjanjian Perdagangan Barang sebagai bagian dari Persetujuan Kerangka Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara ASEAN dan China. Hal ini dilakukan untuk menyempurnakan ketentuan yang ada sebelumnya.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, khususnya yang melibatkan ASEAN dan Republik Rakyat Tiongkok. Perubahan ini mencakup ketentuan mengenai SKA yang diterbitkan hingga tanggal 31 Agustus 2019, yang tetap berlaku sesuai format yang ditentukan dalam lampiran peraturan sebelumnya.