Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 5/2018 · Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2018Tanggal Penetapan:16 Mei 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku16 Mei 2018
Tanggal Penetapan16 Mei 2018
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 53)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan pengelolaan pajak daerah dengan kebutuhan yang berkembang di Kota Semarang, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan keadilan bagi subjek pajak. Perkembangan usaha restoran yang pesat di Kota Semarang meningkatkan perekonomian masyarakat dan potensi pajak daerah.

Perubahan meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, khususnya terkait Pemerintah Daerah, Pajak Daerah, dan Restoran. Objek pajak diubah dalam Pasal 3, yang mencakup pelayanan yang disediakan oleh restoran yang memiliki izin usaha, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Namun, pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan nilai penjualan tidak melebihi Rp 54.000.000,00 setiap tahun tidak termasuk objek pajak.

Selain itu, Pasal 20 diubah terkait pemberian keringanan dan pembebasan pajak oleh Walikota atau Pejabat. Keringanan dapat diberikan untuk kepentingan Daerah khususnya Investasi, Promosi Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan mendukung usaha mikro. Pembebasan diberikan dalam hal Wajib Pajak mengalami Force Majeure. Tata cara pemberian keringanan dan pembebasan pajak diatur dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)