Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Petugas Pencarian dan Pertolongan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPB 8/2018 · Peraturan BNPB No. 8 Tahun 2018 · Peraturan BNPB Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2018Tanggal Penetapan:24 Agustus 2018
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaSertifikasi Petugas Pencarian dan Pertolongan
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku31 Agustus 2018
Tanggal Penetapan24 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mengatur tentang sertifikasi Petugas Pencarian dan Pertolongan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan operasi Pencarian dan Pertolongan yang harus dilakukan oleh petugas yang memiliki keahlian dan/atau kompetensi di bidang tersebut, sehingga perlu adanya sertifikasi untuk menetapkan kualifikasi keahlian dan/atau kompetensi tersebut.

Tujuan sertifikasi adalah untuk memberikan pengakuan dan jaminan atas keahlian dan/atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan. Sasaran sertifikasi adalah terjaminnya profesionalisme Petugas Pencarian dan Pertolongan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pada pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Proses pengakuan keahlian dan/atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan ditetapkan oleh Direktur Bina Tenaga atau Direktur Bina Potensi dalam bentuk Sertifikat.
  • Jenis-jenis sertifikat yang diberikan, yaitu Sertifikat Diklat, Sertifikat Pelatihan, Sertifikat Mengikuti Diklat, Sertifikat Mengikuti Pelatihan, Sertifikat Mengikuti Kegiatan, dan Sertifikat Kompetensi.
  • Persyaratan dan tata cara memperoleh sertifikat, termasuk masa berlaku Sertifikat Kompetensi (2 tahun) dan perpanjangannya.
  • Kewajiban pemegang sertifikat, yaitu membantu penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan, memelihara kemampuan, menjaga sikap dan perilaku yang luhur, dan melaporkan jika sertifikat rusak atau hilang.
  • Hak pemegang sertifikat, yaitu ikut serta dalam penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan, memperoleh perpanjangan sertifikat, dan dilibatkan dalam kegiatan di bidang Pencarian dan Pertolongan.

(-)

1. Penggunaan Sertifikat kompetensi, Kartu Tanda Kecakapan, dan Tanda Kecakapan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. 2. Sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan perpanjangan Kartu Tanda Kecakapan, atau pencabutan Kartu Tanda Kecakapan. 3. Sanksi selain itu diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.