Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 1995

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Susunan Organsasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 4/1995 · Perda Kabupaten Kebumen No. 4 Tahun 1995 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 1995Tanggal Penetapan:27 Februari 1995
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Susunan Organsasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku30 Agustus 1995
Tanggal Penetapan27 Februari 1995
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Perubahan ini dilakukan untuk menambah Sub Bagian Verifikasi pada Bagian Keuangan Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II Kebumen.

Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan Sub Bagian Verifikasi dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas secara berdayaguna dan berhasilguna di lingkungan Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II Kebumen yang semakin meningkat volume kegiatannya.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 53 diubah, menjelaskan tugas Bagian Keuangan untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan program, perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, mengelola dan membina administrasi keuangan.
  • Pasal 54 diubah, menjelaskan fungsi Bagian Keuangan.
  • Pasal 55 diubah, menjelaskan bahwa Bagian Keuangan terdiri dari Sub Bagian Anggaran, Sub Bagian Pembukuan, Sub Bagian Perbendaharaan, dan Sub Bagian Verifikasi.
  • Pasal 56 diubah, menjelaskan tugas masing-masing Sub Bagian, termasuk Sub Bagian Verifikasi yang bertugas memeriksa/meneliti terhadap realisasi pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran.
  • Pasal 90 diubah, menyesuaikan lampiran Peraturan Daerah.

(-)

(-)