di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008
Juga dikenal sebagai: PMK 164/PMK.07/2009 · PMK No. 164/PMK.07/2009
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Dokumen yang dianalisis adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.07/2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008, diundangkan pada 4 November 2009. Meskipun tanggal pengundangan tercantum dalam dokumen, instruksi pengguna menyatakan bahwa peraturan ini saat ini tidak berlaku; analisis berikut disampaikan sebagai analisis historis terhadap ketentuan yang pernah berlaku.
Tidak terdapat keterangan pencabutan dalam teks peraturan yang diberikan. Dokumen ini sendiri tidak memuat ketentuan yang mencabutnya atau tanggal berlakunya penghentian.
Bila peraturan dinyatakan tidak berlaku secara resmi biasanya hal tersebut dinyatakan melalui: (a) peraturan pengganti/yang mencabut yang diterbitkan kemudian (Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Pemerintah/Undang‑undang terkait APBN); (b) keputusan pembatalan oleh instansi berwenang; atau (c) karena substansi hanya bersifat sementara/berlaku satu kali terkait APBN tertentu sehingga otomatis tidak relevan pada tahun‑tahun berikutnya.
Rekomendasi verifikasi resmi: Untuk kepastian tanggal dan dasar pencabutan, periksa basis data resmi (Lembaran Negara / Berita Negara, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, atau sistem peraturan perundang‑undangan nasional) untuk menemukan peraturan yang mencabut atau menetapkan ketidakberlakuan PMK ini.
Tidak ada pengganti spesifik yang tercantum dalam dokumen ini.
Kemungkinan pengganti adalah peraturan Menteri Keuangan atau penetapan dalam Undang‑Undang APBN/Peraturan Pemerintah berikutnya yang mengatur alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) SDA atau penatausahaan transfer ke daerah untuk tahun anggaran terkait. Dalam teks pertimbangan, peraturan lain yang relevan disebutkan (mis. PMK Nomor 136/PMK.07/2009, PMK Nomor 216/PMK.07/2007, dan ketentuan APBN/Undang‑undang yang menjadi dasar alokasi), sehingga peraturan pengganti/penguapan dapat berupa peraturan yang mengharmonisasikan ketentuan alokasi DBH pada tingkat yang lebih baru.
Dalam bagian "Mengingat" dan "Memperhatikan", peraturan ini merujuk pada peraturan‑peraturan sebelumnya yang terkait penetapan alokasi dan kurang bayar DBH (mis. PMK Nomor 216/PMK.07/2007 dan perubahan dengan PMK Nomor 176/PMK.07/2008; PMK Nomor 217/PMK.07/2007 dan perubahannya; serta PMK Nomor 136/PMK.07/2009).
Catatan: dokumen yang dianalisis tidak memuat daftar amandemen atau perubahan atas PMK No.164/PMK.07/2009 itu sendiri. Bila ada amandemen sebelum peraturan dinyatakan tidak berlaku, perubahan tersebut harus dicari di catatan resmi Kementerian Keuangan atau Berita Negara.
Tujuan dan Latar Belakang Peraturan Dahulu:
Tujuan utama peraturan ini adalah menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun Anggaran 2008, serta mekanisme penyalurannya kepada daerah penerima sesuai hasil realisasi penerimaan SDA.
Latar belakangnya terkait kebutuhan penyesuaian antara realisasi penerimaan DBH SDA dan penyaluran yang telah dilakukan pada tahun berjalan, serta perhatian hasil pembahasan DPR dan temuan pemeriksaan BPK terhadap laporan anggaran terkait.
Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan:
Kewajiban Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan): menetapkan besaran alokasi kurang bayar DBH SDA 2008 ke dalam struktur APBN/penetapan anggaran, menyampaikan rincian alokasi per daerah (melalui lampiran), dan melakukan penyaluran sekali pada Tahun Anggaran 2009 sesuai ketentuan.
Hak Pemerintah Daerah: menerima bagian alokasi DBH sesuai rincian yang dicantumkan pada lampiran peraturan (sebagai bagian dari Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana disebutkan Pasal 3).
Kewajiban administratif: penyaluran dilaksanakan sesuai peraturan perundang‑undangan yang mengatur tata cara transfer ke daerah.
Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi:
Berdasarkan konteks, alasan utama ketidakberlakuan kemungkinan bersifat administratif atau temporal: peraturan ini mengatur alokasi untuk satu tahun anggaran (kurang bayar 2008) dan penyaluran direncanakan dilaksanakan pada 2009. Setelah periode pelaksanaan berakhir atau setelah pengharmonisasian oleh perangkat peraturan yang lebih baru (mis. PMK atau ketentuan APBN berikutnya), peraturan yang bersifat tahun tunggal seperti ini umumnya tidak lagi relevan atau dicabut/ditarik dari daftar peraturan yang aktif.
Selain itu, penetapan ketidakberlakuan dapat terjadi apabila terdapat peraturan pengganti yang mengatur hal serupa dengan pengaturan yang lebih komprehensif atau terdapat keputusan administrasi yang menarik kembali ketentuan tersebut (tidak terdapat bukti langsung dalam dokumen ini).
Dampak Pencabutan (Historis / Potensial):
Jika peraturan ini dinyatakan tidak berlaku, dampak praktis yang relevan adalah pengakhiran ketentuan administratif khusus tentang alokasi kurang bayar 2008. Namun, pencabutan tidak otomatis menghapus hak daerah yang telah menerima alokasi atau klaim daerah yang masih belum dibayar—hal ini bergantung pada status penyaluran saat pencabutan dan ketentuan pengganti.
Dampak terhadap pengelolaan anggaran: bila pencabutan disebabkan oleh pengaturan baru, maka pengelolaan dan penyaluran DBH akan mengikuti mekanisme pada peraturan pengganti atau ketentuan APBN terbaru yang berlaku.
Ketentuan Peralihan saat Dicabut:
Dokumen PMK ini tidak memuat pasal peralihan yang eksplisit selain ketentuan penyaluran yang direncanakan (Pasal 4: penyaluran dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2009). Oleh karena itu, ketentuan peralihan bila terjadi pencabutan akan mengikuti ketentuan umum pada peraturan yang mencabut atau pada peraturan yang mengaturnya selanjutnya.
Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti:
Transisi idealnya diatur oleh peraturan pengganti yang mencantumkan mekanisme penyelesaian hak/kewajiban yang timbul dari peraturan lama (mis. konfirmasi jumlah kurang bayar, jadwal penyaluran sisa, atau rekonsiliasi data penerimaan DBH).
Dalam praktik administratif, Kementerian Keuangan akan menerbitkan petunjuk teknis atau surat edaran pelaksanaan untuk memastikan penyaluran atau penyelesaian klaim berjalan sesuai dengan ketentuan pengganti.
Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut:
Hak daerah atas jumlah yang telah ditetapkan dan/atau sudah disalurkan tetap ada dan tidak dihapuskan hanya karena peraturan dinyatakan tidak berlaku—kecuali ada ketentuan penyesuaian atau pembatalan yang diatur oleh peraturan pengganti atau putusan administrasi/keuangan.
Kewajiban pelaporan, rekonsiliasi, dan pertanggungjawaban penggunaan dana tetap jatuh kepada pihak yang menerima sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara/daerah.
Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai:
Perkara administratif atau klaim terkait alokasi kurang bayar yang belum terselesaikan pada saat peraturan menjadi tidak berlaku harus diselesaikan berdasarkan ketentuan transisi yang ditetapkan oleh peraturan pengganti atau melalui mekanisme administrasi (rekonsiliasi data, audit BPK/inspektorat, penetapan ulang dalam APBN berikutnya).
Rekomendasi praktis: pihak‑pihak terkait (pemda, Kementerian Keuangan) harus menuntaskan rekonsiliasi dan mendokumentasikan status pembayaran sehingga hak daerah dapat dilindungi meskipun peraturan khusus sudah tidak aktif.
Sanksi yang Dahulu Berlaku:
Peraturan yang dianalisis (PMK No.164/PMK.07/2009) tidak memuat ketentuan sanksi administratif atau pidana yang spesifik terkait pelanggaran atas penetapan atau penyaluran alokasi kurang bayar DBH itu sendiri.
Dengan demikian, penegakan dan sanksi terhadap penyimpangan pelaksanaan penyaluran DBH pada praktiknya bergantung pada ketentuan umum di peraturan perundang‑undangan tentang pengelolaan keuangan negara/daerah (mis. peraturan tentang tata kelola keuangan negara, peraturan tentang pengelolaan transfer ke daerah, serta peraturan disiplin pegawai negeri atau ketentuan pidana/administratif yang relevan bila terjadi penyalahgunaan atau penyelewengan).
Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut:
Pencabutan peraturan tidak serta merta menghapus kewenangan aparat penegak administratif atau hukum untuk menegakkan sanksi yang timbul dari fakta pelanggaran yang terjadi ketika peraturan masih berlaku. Proses sanksi yang sedang berjalan umumnya terus berlanjut berdasarkan peraturan umum atau dasar penegakan yang relevan.
Jika peraturan pengganti menetapkan mekanisme penyelesaian khusus, maka mekanisme itu yang akan menjadi dasar penyelesaian sanksi administratif terkait.
Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan:
Kasus‑kasus yang masih dalam proses (mis. temuan BPK terkait penyaluran DBH) harus diselesaikan melalui mekanisme audit, rekomendasi perbaikan, dan/atau tindakan administratif yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, Inspektorat Jenderal, atau instansi penegak hukum jika ditemukan indikasi pidana.
Dokumentasi dan rekonsiliasi keuangan menjadi kunci untuk menentukan kewajiban pemulihan dana atau pengenaan sanksi administratif terhadap pejabat/pihak yang bertanggung jawab.
Catatan Penutup: Semua analisis di atas disusun dengan penekanan bahwa konten berkaitan dengan kondisi historis karena peraturan yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku saat ini. Untuk kepastian hukum mengenai tanggal pencabutan, peraturan pengganti, atau status perkara tertentu, disarankan melakukan pengecekan terhadap sumber resmi (Berita Negara, JDIH Kementerian Keuangan, dan sistem peraturan perundang‑undangan nasional) dan/atau meminta konfirmasi tertulis dari Kementerian Keuangan.