Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2012

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 11/2012 · Permen ESDM No. 11 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2012Tanggal Penetapan:16 Mei 2012
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku21 Mei 2012
Tanggal Penetapan16 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 165).

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Perubahan tersebut meliputi penyisipan Pasal 21A dan Pasal 25A. Pasal 21A mengatur bahwa pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR dapat menjual bijih mineral ke luar negeri setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri c.q. Direktur Jenderal, dengan memenuhi persyaratan seperti status IUP yang Clear and Clean, pelunasan kewajiban pembayaran keuangan kepada negara, penyampaian rencana kerja dan/atau kerjasama dalam pengolahan dan/atau pemurnian mineral di dalam negeri, dan penandatanganan pakta integritas. Pasal 25A mengatur bahwa tata cara pemberian rekomendasi dan konsultasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal, serta petunjuk teknis pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.

(-)

(-)