Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 7/2008 · Perda Kabupaten Belitung No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2008Tanggal Penetapan:29 Oktober 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku29 Oktober 2008
Tanggal Penetapan29 Oktober 2008
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2001 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah dengan menyesuaikan tarif retribusi yang ada. Tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan yang layak dari pengelolaan tempat rekreasi dan olah raga milik daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Obyek Retribusi**: Pelayanan penyediaan fasilitas tempat rekreasi dan olah raga. 2. **Subyek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas tersebut. 3. **Jenis Retribusi**: Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. 4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Berdasarkan frekuensi pemanfaatan. 5. **Struktur dan Besarnya Tarif**: Ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas dan jangka waktu pemanfaatan, serta ditinjau kembali paling lama 5 tahun sekali. Tarif meliputi unsur biaya langsung, tidak langsung, penyusutan, dan keuntungan yang dikehendaki. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, penagihan, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi membayar tidak tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda/ bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya tarif retribusi yang terutang atau kurang dibayar. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.