Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kulon Progo Tahun 2022-2042

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 7/2022 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2022Tanggal Penetapan:30 November 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Industri Kabupaten Kulon Progo Tahun 2022-2042
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku30 November 2022
Tanggal Penetapan30 November 2022
Tempat PenetapanWates

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Kulon Progo untuk periode 2022-2042.

Latar Belakang dan Tujuan:

RPIK disusun untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi pembangunan industri antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan nilai tambah industri, penguasaan pasar, inovasi teknologi, serta peran industri kecil dan menengah terhadap PDB. RPIK juga bertujuan untuk mengintegrasikan pembangunan industri dengan pelayanan bandara internasional, meningkatkan daya saing industri yang terintegrasi dengan pariwisata, dan membangun industri berbasis pengetahuan.

Ketentuan Substansial:

RPIK mencakup program-program pembangunan industri yang meliputi:

  1. Pengembangan Industri Unggulan Daerah: Industri pangan, furnitur, tekstil, obat tradisional, batik, anyaman, keramik, elektronika, logam, jasa industri, dan industri hulu agro.
  2. Pengembangan Perwilayahan Industri: Pengembangan kawasan peruntukan industri dan sentra industri kecil dan menengah.
  3. Pembangunan Sumber Daya Industri: Pengembangan SDM, pemanfaatan sumber daya alam, pengembangan teknologi, inovasi, dan penyediaan pembiayaan.
  4. Pembangunan Sarana Prasarana Industri: Pembangunan transportasi, jaringan air, listrik, telekomunikasi, dan pengelolaan lingkungan.
  5. Pemberdayaan Industri: Pembangunan Industri Hijau, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, kerjasama internasional, dan pengembangan industri kecil menengah.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program Pembangunan Industri dan dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan.

(-)

(-)