Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Tanah Laut. Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah. Sekretaris Daerah bertindak sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala SKPKD sebagai PPKD, dan kepala SKPD sebagai PA. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan kemampuan APBD, berpedoman pada KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah terdiri atas pendapatan asli Daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja Daerah diprioritaskan untuk pendanaan urusan pemerintahan wajib terkait Pelayanan Dasar dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimum. Pembiayaan Daerah terdiri atas penerimaan Pembiayaan dan pengeluaran Pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, Badan Layanan Umum Daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembentukan dana abadi, pembinaan dan pengawasan.