Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2012

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan dan Pengawasan Terkait Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara

Juga dikenal sebagai: Inpres 1/2012 · Inpres No. 1 Tahun 2012 · Inpres Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2012
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPelaksanaan dan Pengawasan Terkait Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Januari 2012
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2012 merupakan peraturan baru dalam bentuk Instruksi Presiden yang diterbitkan pada 10 Januari 2012. Bentuk ini adalah instruksi kepada pejabat/instansi tertentu untuk mengambil langkah-langkah kebijakan yang ditetapkan Presiden.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Instruksi ini tidak secara eksplisit menyatakan penggantian terhadap peraturan lain. Dengan demikian, tidak dapat ditafsirkan sebagai pengganti peraturan yang spesifik.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Instruksi ini tidak memuat ketentuan yang secara tegas mengubah atau mencabut peraturan tertentu. Namun, instruksi ini bersifat mengarahkan pelaksanaan dan pengawasan yang harus selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional yang sudah ada.

  • Hubungan dengan peraturan lain

    Meskipun tidak mengganti atau mengubah peraturan tertentu, Instruksi Presiden ini terkait dan dimaksudkan untuk menguatkan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan, antara lain Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan peraturan pelaksanaannya. Instruksi ini memerintahkan koordinasi antar-kementerian/lembaga dan daerah untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih, percepatan perizinan, penyusunan SOP, serta peningkatan pengawasan.

  • Status Berlaku

    Instruksi Presiden ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan, yaitu 10 Januari 2012. Instruksi Presiden bersifat mengikat bagi pihak-pihak yang dituju (penerima instruksi) untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam diktum-diktumnya.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    • Mewujudkan kepastian hukum usaha di bidang pertambangan batubara berdasarkan IUP Batubara dan PKP2B.
    • Mendukung ketahanan energi nasional dan percepatan pembangunan ekonomi melalui penataan pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pertambangan batubara.
    • Menangani permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan antara kegiatan pertambangan dan kegiatan lain serta mempercepat penyelesaian perizinan.
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang disebutkan untuk mengambil langkah-langkah terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing‑masing guna percepatan penyelesaian perizinan dan peningkatan pengawasan.
    • Menteri Dalam Negeri wajib mempercepat evaluasi peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang‑undangan di bidang pertambangan.
    • Menteri ESDM, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota wajib meningkatkan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan pertambangan batubara agar sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik dan berwawasan lingkungan serta mendorong pengembangan pemberdayaan masyarakat sekitar.
    • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian wajib mengoordinasikan dan mensinkronisasikan kebijakan pelaksanaan dan pengawasan kegiatan IUP Batubara dan PKP2B serta membentuk Tim Koordinasi yang melibatkan instansi terkait.
    • Kewajiban pelaporan: Menko Bidang Perekonomian menyampaikan laporan pelaksanaan Instruksi ini setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
    • Tidak ada pengaturan hak substansial baru bagi pihak swasta dalam teks instruksi ini; instruksi lebih menekankan kewajiban bagi pejabat publik untuk mengambil tindakan administratif/pengaturan.
  • Prinsip-prinsip Utama

    • Koordinasi dan sinkronisasi lintas sektor dan antar‑level pemerintahan.
    • Percepatan pelayanan publik dan penyelesaian perizinan sesuai kewenangan.
    • Penerapan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice) dan berwawasan lingkungan.
    • Pemberdayaan dan pengembangan masyarakat sekitar wilayah usaha pertambangan.
    • Peningkatan efektivitas pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pertambangan.
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Pembentukan Tim Koordinasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang beranggotakan kementerian/lembaga pusat dan pemerintah daerah terkait untuk mengoordinasikan pelaksanaan dan pengawasan IUP Batubara dan PKP2B.
    • Peningkatan pelayanan dan percepatan penyelesaian perizinan melalui penyusunan dan penetapan SOP pemberian izin oleh kementerian, lembaga non-kementerian, dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing‑masing.
    • Pengkoordinasian dan sinkronisasi pemanfaatan lahan untuk menyelesaikan tumpang tindih kegiatan pertambangan dengan kegiatan lain.
    • Evaluasi peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang‑undangan di bidang pertambangan oleh Menteri Dalam Negeri.
    • Peningkatan pembinaan dan pengawasan oleh Menteri ESDM dan pemerintah daerah untuk menjamin penerapan praktik pertambangan yang baik dan berwawasan lingkungan, serta pengembangan masyarakat lokal.
    • Pelaporan berkala (setiap 6 bulan atau sewaktu‑waktu apabila diperlukan) oleh Menko Bidang Perekonomian mengenai pelaksanaan Instruksi ini.

    Catatan: Instruksi Presiden ini bersifat arahan kebijakan dan koordinatif; banyak ketentuan mekanis operasional (mis. detail prosedur perizinan, sanksi administratif terhadap pelanggaran) didelegasikan untuk diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah melalui SOP atau peraturan pelaksana lainnya.

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Instruksi Presiden ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan, yaitu 10 Januari 2012. Implementasi bersifat segera oleh pihak‑pihak yang dituju sesuai kewenangan dan tugas masing‑masing.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Instruksi ini tidak memuat ketentuan peralihan teknis atau administratif yang rinci untuk entitas swasta atau pemegang izin yang sudah ada. Yang diatur adalah kewajiban bagi instansi pemerintah untuk mempercepat penyelesaian perizinan, menyusun SOP, dan melakukan pembinaan/pengawasan. Dengan demikian, entitas yang sudah beroperasi harus mengikuti kebijakan dan hasil koordinasi/penyusunan SOP yang dilakukan oleh instansi terkait.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Instruksi ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian yang spesifik untuk pelaksanaan langkah-langkah yang diperintahkan. Hanya diatur kewajiban pelaporan Menko Bidang Perekonomian setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu‑waktu jika diperlukan. Oleh karena itu, penentuan tenggat waktu operasional akan bergantung pada arahan lanjutan dan SOP yang disusun oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

  • Grandfathering Clauses

    Tidak terdapat klausa grandfathering (pengaturan pengecualian untuk entitas/izin lama) secara eksplisit dalam teks Instruksi Presiden ini.

  • Ringkasan

    Secara ringkas, ketentuan peralihan bersifat umum: instruksi diberlakukan segera dan menuntut tindakan koordinatif serta penyusunan SOP; namun tidak memuat tenggat waktu rinci, mekanisme peralihan izin, atau pengecualian untuk entitas yang sudah ada — detail teknis harus diatur lebih lanjut melalui kebijakan/pedoman teknis yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi