Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 1/2020 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2020 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2020Tanggal Penetapan:15 Mei 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPusat Distribusi Provinsi
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku15 Mei 2020
Tanggal Penetapan15 Mei 2020
Tempat PenetapanBandung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi bertujuan untuk menjaga stabilitas ketersediaan dan harga barang kebutuhan pokok, meningkatkan pertumbuhan ekonomi regional dan nasional, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan kesempatan berusaha, memotong rantai distribusi, meningkatkan fasilitas perdagangan, meningkatkan kemitraan antara usaha besar, koperasi, UMKM, pemerintah daerah, dan swasta, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, meningkatkan perdagangan berbasis produk lokal, meningkatkan perlindungan konsumen, meningkatkan perdagangan barang dan jasa, serta memberdayakan dan melindungi kepentingan pedagang pasar, pasar rakyat, petani, dan UMKM. Peraturan ini mengatur wewenang Pemerintah Daerah Provinsi dalam pembangunan dan pengelolaan Pusat Distribusi Provinsi, pembentukan pengelola, penjaminan ketersediaan barang kebutuhan pokok, pemantauan harga, dan operasi pasar. Pusat Distribusi Provinsi berfungsi dalam distribusi, stabilisasi, dan kontribusi terhadap pelayanan umum, stabilitas sosial ekonomi, dan pendapatan asli daerah. Distribusi dibagi menjadi distribusi utama dan khusus, dengan fungsi penyangga dan tanggap darurat. Perdagangan barang kebutuhan pokok meliputi jenis barang yang diperdagangkan (beras, kedelai, cabe, bawang merah, gula, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar, bawang putih, dan lainnya), pengadaan barang (dengan prioritas pemberdayaan petani, nelayan, peternak, dan UMKM), serta penyimpanan dan ketersediaan barang (melalui pengelolaan data, pembelian cadangan, dan pengelolaan gudang utama dan penyangga). Distribusi dapat dilakukan secara tidak langsung (melalui distributor atau agen) atau langsung (melalui penjualan langsung satu tingkat atau multi tingkat).

(-)

(-)